Pasal 69
BAB 12 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Analis Kebencanaan merupakan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. (2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina: a. memfasilitasi penyusunan dan persetujuan kode etik dan kode perilaku profesi; b. menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi;
c. memberikan dukungan pembiayaan program kerja yang berhubungan dengan peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang organisasi profesi; dan e. memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja. (3) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui keterwakilan pada organisasi profesi.
