PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Pasal 68
BAB 12 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Analis Kebencanaan wajib menjadi anggota organisasi profesi Analis Kebencanaan. (3) Pembentukan organisasi profesi Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Analis Kebencanaan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Analis Kebencanaan setelah mendapat persetujuan dari lnstansi Pembina.
