PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yaitu: a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, terdiri atas:
- pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda, terdiri atas:
- pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya, terdiri atas:
- pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
