PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Pasal 3
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya.
