PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Tim Teknis menyusun rancangan Peraturan Kepala BNPB berdasarkan Proleg PB. www.djpp.kemenkumham.go.id
557, No.2014 6 (2) Tim Teknis menyusun rancangan Peraturan Kepala BNPB di luar Proleg PB, setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Kepala BNPB. (3) Dalam menyusun draft awal rancangan Peraturan Kepala BNPB, Tim Teknis terlebih dahulu menyusun kajian mengenai materi yang akan diatur. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat dasar-dasar pemikiran, pokok dan lingkup materi yang akan diatur.
