PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui pembentukan Tim Teknis dan Panitia antar Kedeputian. (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pemrakarsa. (3) Panitia antar Kedeputian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Sekretaris Utama. (4) Keanggotaan, tata cara kerja dan hal-hal teknis lain yang berkaitan dengan Tim Teknis dan Panitia antar Kedeputian diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
