PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Perencanaan pembentukan Peraturan Kepala BNPB dilaksanakan dalam Proleg PB. (2) Proleg PB disusun oleh Tim Penyusun Proleg PB. (3) Proleg PB ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala BNPB. (4) Proleg PB ditetapkan berdasarkan skala prioritas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Proleg PB wajib memuat analisis pengurangan risiko bencana. (6) Proleg PB wajib memuat analisis gender. (7) Proleg PB wajib memuat analisis disabilitas. www.djpp.kemenkumham.go.id
