PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu adalah serangkaian upaya penyelenggaraan pada saat status keadaan darurat bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas.
- Kondisi adalah persyaratan atau keadaan yang harus dipenuhi.
- Tata Cara adalah aturan atau langkah demi langkah pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.
