PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 50
BAB 10 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan. (2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina dapat: a. memberikan fasilitasi dalam penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan; b. menjalin kerja sama dengan organisasi profesi sebagai mitra dalam:
- penegakan kode etik profesi;
- penyusunan Standar Kompetensi profesi;
- penyelenggaraan Uji Kompetensi dan sertifikasi kompetensi;
- pemberian advokasi;
- pengembangan profesi; dan
- pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi; c. memberikan dukungan kepada organisasi profesi sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik, dan kode perilaku Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan; b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas organisasi profesi dalam pembinaan dan peningkatan profesionalisme Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan; dan c. memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja. (2) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kedudukannya dalam struktur organisasi profesi.
