PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 49
BAB 10 — ORGANISASI PROFESI
(1) Setiap Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan merupakan anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan. (2) Organisasi profesi bertugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Bagian Kedua Hubungan Kerja
