PERATURAN_BNPB
Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada BNPB dan BPBD
Pasal 9
(1) Pengambilan tindakan oleh masyarakat dilakukan sebagai langkah penyelamatan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan dan keamanan masyarakat.
(2) Pengambilan tindakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD.
document_id: PERKA_BNPB_4_2022_BAB_III document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BNPB_4_2022 title: BAB III - Penguatan Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana chapter_number: III schema_version: "2.0" hierarchy: level: chapter position: 3 parent: PERKA_BNPB_4_2022 children: [] tags:
- penguatan
- kelembagaan
- kapasitas
- koordinasi keywords:
- penguatan kelembagaan
- norma standar prosedur kriteria
- kapasitas SDM
- sarana prasarana
- koordinasi
- integrasi data quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif
