PERATURAN_BNPB
Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada BNPB dan BPBD
Pasal 8
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disebarluaskan secara: a. kedinasan; dan/atau b. publik.
(2) Penyebarluasan keputusan secara kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada instansi/sektor terkait.
(3) Penyebarluasan keputusan secara publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh penyelenggara informasi dan komunikasi publik, lembaga penyiaran swasta, media massa, dan media sosial.
