PERATURAN_BNPB
Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada BNPB dan BPBD
Pasal 2
Peringatan Dini Bencana bertujuan untuk:
a. meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman bencana melalui pemberian Peringatan Dini Bencana yang cepat, efektif, dan bertanggung jawab; dan
b. menjamin terwujudnya pengurangan risiko bencana bagi masyarakat melalui pengambilan tindakan yang cepat dan tepat.
document_id: PERKA_BNPB_4_2022_BAB_II document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BNPB_4_2022 title: BAB II - Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana chapter_number: II schema_version: "2.0" hierarchy: level: chapter position: 2 parent: PERKA_BNPB_4_2022 children: [] tags:
- pelaksanaan
- peringatan dini
- pengamatan
- analisa
- diseminasi keywords:
- pengamatan gejala bencana
- analisa data
- pengambilan keputusan
- penyebarluasan
- tindakan masyarakat
- evakuasi quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif
