PERATURAN_BNPB
Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada BNPB dan BPBD
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Peringatan Dini Bencana adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
