Pasal 98
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana; c. pengembangan sistem penanggulangan bencana secara holistik, integratif dalam tahapan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana; d. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana.
