PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 97
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan
kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup strategi pengurangan risiko bencana melalui keterpaduan sistem penanggulangan bencana yang efektif.
