PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 314
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemimpin unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
