PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 313
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang operasional dan dukungan teknologi informasi, pemeliharaan jaringan, dan penyajian informasi, melaksanakan tugas dan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
