Pasal 277
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Bidang Komunikasi Kebencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan konferensi pers, peliputan dan dokumentasi terkait kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. b. penyediaan dan publikasi informasi kebencanaan kepada masyarakat dalam bentuk media cetak, media elektronik, media sosial dan layanan informasi melalui perpustakaan dan diorama edukasi bencana. c. analisis pemberitaaan media dan koordinasi hubungan komunikasi dan kerjasama terkait hubungan masyarakat dengan seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan masyarakat serta penanganan pengaduan terkait Badan Nasional Penanggulangan Bencana; d. penyelenggaraan pameran kebencanaan, bimbingan teknis dan edukasi budaya sadar bencana kepada pelajar, hubungan dengan media/wartawan dan masyarakat; dan e. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang komunikasi kebencanaan
