PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 275
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbidang Pengelolaan Sistem dan Teknologi mempunyai tugas malakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, pembinaan, koordinasi, pelaksanaan pengelolaan sistem dan teknologi. (2) Subbidang Jaringan dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, pembinaan, koordinasi, pelaksanaan pemeliharaan insfrastruktur dan jaringan.
