PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 269
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program b. pengelolaan data spasial dan statistik; c. pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data spasial dan statistik; d. pengembangan metode dan standard pengelolaan basis data dan manajemen data kebencanaan; dan e. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi.
