PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 223
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.
