PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 29
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Rambu dan Papan Informasi sementara merupakan Rambu dan Papan Informasi yang ditempatkan secara tidak permanen dan dapat dipindahkan. (2) Rambu dan Papan Informasi sementara digunakan untuk memberikan informasi penanggulangan Bencana pada status keadaan darurat Bencana. (3) Rambu dan Papan Informasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan: a. informasi kejadian bencana yang sedang terjadi; dan/atau b. peringatan ancaman dan/atau dampak Bencana susulan.
