PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 28
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Tiang Rambu sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf b dan tiang Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat berupa: a. tiang tunggal; dan b. tiang ganda atau lebih. (2) Dalam hal tidak tersedianya ruang yang memadai untuk pemasangan tiang Rambu dan tiang papan informasi, dapat dipasang pada: a. tembok; b. kaki jembatan; c. bagian jembatan layang; dan d. tiang bangunan utilitas.
