PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 26
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Bagian Papan Informasi terdiri atas: a. daun Papan Informasi; dan b. tiang Papan Informasi. (2) Daun Papan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi: a. peta bahaya/rawan Bencana; b. sejarah kejadian Bencana; c. rencana dan peta evakuasi Bencana; d. informasi kawasan rawan Bencana; e. informasi potensi bahaya/ancaman; f. langkah penyelamatan diri; g. kontak darurat; dan/atau h. informasi lainnya terkait penanggulangan Bencana.
