PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 50
BAB 7 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Kepala menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara.
