PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 49
BAB 7 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Kepala menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
