PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 5
BAB 3 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja dapat menunjuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan unit kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penunjukan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat tugas dari Pimpinan Unit Kerja dimaksud. (4) Dalam hal Pimpinan Unit Kerja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
