PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 4
BAB 3 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah dan/atau Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.
