Pasal 26
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah menerima SKP2KS. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Yang Diberi Kewenangan dengan disertai bukti. (4) Pejabat Yang Diberi Kewenangan menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis. (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara. (6) Format surat pengajuan keberatan dan format surat laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
