PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 25
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh panitia urusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
