Pasal 23
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Pejabat Yang Diberi Kewenangan. (2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Yang Diberi Kewenangan menerbitkan SKP2KS. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (4) Pejabat Yang Diberi Kewenangan melalui TPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) Format surat laporan SKTJM tidak dapat diperoleh dan format SKP2KS serta format tanda terimanya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
