Pasal 22
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 19 ayat (1), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi. (2) Sekretaris Utama menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis dan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. (4) Format surat laporan wanprestasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
