Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN DENGAN SEGERA
(1) Kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dimulai sejak terjadinya kejadian bencana namun status keadaan darurat bencana belum ditetapkan. (2) Kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai kewenangannya dengan melibatkan sektor terkait lainnya. (3) Hasil kaji cepat pemulihan prasarana dan sarana vital disusun dalam bentuk dokumen laporan tertulis sebagai bahan masukan untuk penetapan status keadaan darurat bencana dan penyusunan rencana operasi penanganan darurat bencana. (4) Prosedur pelaksanaan kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
