PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN DENGAN SEGERA
(1) Kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan penilaian situasi secara cepat dan tepat untuk menentukan tingkat kerusakan dan kebutuhan upaya Pemulihan Dengan Segera. (2) Pelaksanaan kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penilaian tingkat kerusakan prasarana dan sarana vital di lokasi terdampak bencana; dan b. penilaian kebutuhan untuk Pemulihan Dengan Segera.
