PERATURAN_BNPB
Disaster Early Warning System
Pasal 68
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan kecuali diatur lain dengan Undang- Undang ini. BABXII ... SK No 200736 A
PRESIDEN REPIJBLTK INDONESIA
