PERATURAN_BNPB
Disaster Early Warning System
Pasal 67
Sebelum rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi ditetapkan, kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Aglomerasi tetap dapat menyelenggarakan program dan kegiatan pembangunan yang memiliki keterkaitan lintas wilayah.
