PERATURAN_BNPB
Disaster Early Warning System
Pasal 38
(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus. (21 Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur. Bagian Kedelapanbelas Kewenangan Khusus di Bidang Kepegawaian
