PERATURAN_BNPB
Disaster Early Warning System
Pasal 33
Kewenangan Khusus di bidang keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf I meliputi: a. pengelolaan sistem informasi keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pengelolaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana. Bagian Keempatbelas Kewenangan Khusus di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
