PERATURAN_BNPB
Disaster Early Warning System
Pasal 32
(1) Kewenangan Khusus di bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf I meliputi: a. menentukan syarat khusus dalam pemberian bantuan biaya dan/atau bantuan bentuk lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan b. pembebanan biaya layanan tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah. SK No 200739 A
