Pasal 26
(1) Kewenangan Khusus di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f meliputi: a. perizinan . SK No2056804
FRESIDEN REFUBLII( INDONESIA a. perizinan; dan b. pengawasan dan pengendalian. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pemberian izin usaha sektor industri strategis dan penanaman modal asing. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha di kawasan industri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Bagian Kedelapan Kewenangan Khusus di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pasal27 (1) Kewenangan Khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf g meliputi: a. destinasi pariwisata; b. pengembangan ekosistem ekonomi kreatif; c. pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif; dan d. industri pariwisata. (2) Kewenangan Khusus dalam subbidang destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. pengelolaan destinasi pariwisata termasuk pada kawasan strategis pariwisata nasional; b. penetapandestinasipariwisata; c. pembangunan daya tarik wisata; d. penetapan daya tarik wisata; SK No205681 A e. pembangunan .
PRESIDEN REPUBLIK IHDONESIA e. pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan; dan f. pemberdayaan masyarakat di destinasi pariwisata. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan ekosistem ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. penetapan kebijakan untuk mendorong pengembangan dan pengendalian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang inovatif; dan b. pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. (41 Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.rf c meliputi kegiatan pelaksanaan peningkatan pelatihan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif. (5) Kewenangan Khusus dalam subbidang industri pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan: a. perizinan berusaha di bidang pariwisata bagi penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri; b. pelaksanaan pembinaan industri pariwisata; c. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan industri pariwisata; dan d. pengawasan dan pengendalian industri pariwisata. Bagian Kesembilan Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan
