Pasal 25
(1) Kewenangan Khusus di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e meliputi: a. pengelolaan limbah B-3; dan b. pengelolaan sampah. (2) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan limbah B-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pengelolaan limbah B-3 yang diproduksi oleh perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah atau yang diproduksi oleh badan/lembaga/masyarakat yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan termasuk penetapan standar dan perizinan teknologi dalam pengelolaan sampah. Bagian Ketujuh Kewenangan Khusus di Bidang Perindustrian
