Pasal 12
(1) Gubernur dan DPRD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Perangkat... SK No 2A5667 A
FRESIDEN REPTJBLIK INDONESIA (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah. (3) Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas: a. sekretariat daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas daerah; e. badan daerah; dan f. Kota Administratif/Kabupaten Administratif. (41 Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel. Paragraf 2 Kota Administratif/ Kabupaten Administratif
