Pasal 10
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. SK No 2A5666 A (3) Dalam...
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA (3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. (4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat DPRD Pasal 1 1 (1) DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan. (21 Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Kelima Perangkat Daerah Paragraf 1 Susunan Perangkat Daerah
