PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
Penentuan kerangka respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi: a. penatalaksanaan respon; b. penatakelolaan administrasi dan sumber daya; c. pengendalian; dan d. pemenuhan kelengkapan operasi.
