PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 8
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
Pengembangan kerangka respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan landasan penanganan kedaruratan yang telah disepakati atau ditetapkan dalam Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana.
