PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULAN BENCANA
Pasal 17
BAB 7 — PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban keuangan maupun kinerja dalam standardisasi logistik dilakukan pada setiap tahapan persiapan, proses dan setelah proses pengiriman bantuan, dalam bentuk laporan secara berjenjang dan berkala sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
