PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULAN BENCANA
Pasal 16
BAB 7 — PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pengawasan Pengawasan terhadap: a. Metode Perhitungan yang dilaksanakan; b. Kesesuaian kategori dan paket logistik; dan c. Ketersediaan standar logistik.
