PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Tenaga pengajar terdiri dari Nara surnber, Fasilitator, Pelatih dan Instruktur.
(2) Tenaga pengajar diutamakan yang telah memiliki sertifikat Training of Trainer (TOT)/Training of Fasilitator (TOF). (3) Tenaga pengajar harus memiliki pengetahuan akademis, kapasitas dan pengalaman dalam penanggulangan bencana. (4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh sektor, materi dasar disampaikan oleh Tenaga Pengajar dari lembaga formal Penanggulangan Bencana dan/atau dari instansi/organisasi/lembaga yang memiliki kompetensi penanggulangan bencana. (5) Pelatihan penanggulangan bencana dilingkungan Instansi/Lembaga/ Organisasi penyelenggara wajib mendayagunakan tenaga yang tersedia.
