PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Peserta pelatihan penanggulangan bencana berasal dari aparatur pemerintah, masyarakat dan lembaga usaha sektor swasta. (2) Peserta pelatihan penanggulangan bencana adalah sebagaimana dimaksud ayat (1) yang karena tugasnya melakukan atau berkaitan erat dengan penanggulangan bencana. (3) Ketentuan peserta pelatihan penanggulangan bencana oleh masing- masing penyelenggara sesuai jenjang dan jenis pelatihan dengan memperhatikan bidang tugas dan tanggungjawab.
